MUI Larang Salat Jumat Berjamaah di Area Rawan Penularan Covid-19
  • 4 tahun yang lalu
Komisi Fatwa MUI secara resmi mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi merebaknya kasus covid-19. Ada 9 keputusan tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Salah satunya fatwa tentang MUI melarang umat islam menyelenggarakan ibadah salat Jumat berjemaah di wilayah yang dianggap memiliki penularan wabah virus korona secara tidak terkendali.
MUI Larang Salat Jumat Berjamaah di Area Rawan Penularan Covid-19