Pengurusan Paspor Penerima Beasiswa Tetap Dilayani Selama Covid-19
  • 4 tahun yang lalu
Direktorat Jenderal Imigrasi tetap layani pengurusan paspor bagi penerima beasiswa dan pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, pembatasan pelayanan paspor dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam SE No. IMI-GR.01.01-2114. Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya.

 

Penerima beasiswa ke luar negeri ini masuk dalam golongan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Hal ini dinilai karena berkaitan dengan masa depan pendidikan. Namun, agar permohonan paspor dapat disetujui, harus melampirkan bukti dari perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sebagai penerima beasiswa.Antara/MI/AFP.
Pengurusan Paspor Penerima Beasiswa Tetap Dilayani Selama Covid-19