Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap di Sawah Setelah Buron 2 Bulan
  • 3 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Pelaku penggelapan mobil rental di Jember Jawa Timur ditangkap polisi, setelah melarikan diri selama 2 bulan. Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil saat pulang ke rumahnya.

Penangkapan tersangka penggelapan mobil rental, yakni Saiful Rizal, dilakukan di areal persawahan sekitar rumah tersangka, tepatnya di Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember pada Sabtu dini hari (06/03). Pelaku yang mengetahui kedatangan polisi sempat melarikan diri dan bersembunyi di pematang sawah.

Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Aipda Surono mengatakan tersangka menjadi target operasi bersama rekannya, setelah menggelapkan dan membawa kabur satu unit mobil rental milik Ali Yusuf.

Sebelumnya tersangka menyewa mobil bersama rekannya dalam waktu 10 hari pada bulan Januari lalu dengan biaya sewa 250 ribu per hari. Namun mobil tersebut tidak dikembalikan setelah masa sewa habis.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

Kedua pelaku diduga merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental antar kota.



#Penggelapan #Penipuan #MobilRental

Dianjurkan