HATI-HATI! INI HUKUMAN PENOLAK JENAZAH

  • 3 years ago
Jenazah berjenis kelamin perempuan dan sehari-hari berprofesi sebagai perawat, mendapatkan penolakan dari sekelompok warga.
Perilaku sekelompok warga yang berusaha menolak pemakaman jenazah bisa terancam hukuman pidana penjara. Hal tersebut dibenarkan oleh Ahli hukum pidana, Bernard L Tanya menjelaskan, pihak yang melakukan penolakan atas dasar atau alasan apapun dapat dijerat dengan Pasal 178 KUHP.