Wagub DKI Pastikan Denda 5 Juta Bagi Warganya Yang Tak Mau Divaksinasi Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan memberlakukan sanksi denda bagi warga DKI yang tidak mau divaksin.

Adapun jumlah denda yang akan diterapkan adalah sebesar 5 juta rupiah maksimal.

Selain itu, mereka yang menolak juga tidak akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah pusat.

"Bagi yang menolak, sesuai dengan ketentuan dari Perda, diberikan sanksi sebesar 5 juta maksimal. Dan yang kedua, Pak Presiden menambahkan, bagi yang menolak tidak diberikan bansos", ungkap Riza Patria saat diwawancarai wartawan (18/2).

Politisi Gerindra ini menambahkan, meski demikian penerapan sanksi tersebut tidak serta merta langsung diterapkan.

Jika ada warga yang menolak, pemerintah akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

"Mungkin kita pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu, diskusi, tidak langsung dipidana, dipanggil kita dialog, kenapa menolak. Harus ada pendekatan persuasif", tambahnya.

Riza menambahkan, apabila tindakan persuasif sudah dilakukan dan warga masih bersikerah untuk tidak mau divaksin, maka sanksi tersebut akan diterapkan.

"Kalau memang, setelah sedemikian rupa upaya kita maksimal masih juga ngeyel, nggak ada kesadaran, tentu kita harus beri sanksi", paparnya.

Dianjurkan