Wagub DKI: Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dikenakan Denda Sebesar Rp 5-7 Juta
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut masyarakat DKI Jakarta yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda sebesar 5 juta hingga 7 juta rupiah.

Proses vaksinasi covid-19 akan digelar di minggu kedua bulan Januari 2021.

Masyarakat yang menolak divaksin akan dikenakan denda mulai dari 5 juta hingga 7 juta rupiah.

Wakil Gubernur Riza Patria menyebut aturan ini sama dengan konsekuensi bagi masyarakat yang menolak swab dan penguburan dengan protokol covid-19.

Selanjutnya proses vaksinasi akan dilakukan minggu kedua bulan Januari 2021.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta warga Jabar yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tidak menolak.

Ridwan Kamil menyebut pemberian vaksin bersifat wajib bukan pilihan. Karena vaksin dapat menyelamatkan masyarakat dari pandemi covid.

Ridwan Kamil menyinggung keberadaan undang-undang penanggulangan wabah tahun 1984, yang bisa menjadi dasar pengenaan sanksi bagi yang menolak divaksin.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV

Dianjurkan