Tim Percepatan Dibentuk Akibat Rehabilitasi Lahan Mandek Di Sumsel

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Rehabilitasi lahan di Sumatera Selatan mandek, bahkan ada korporasi yang belum melakukan rehabilitasi hingga 6 tahun sejak menerima penetapan lokasi.

Pemerintah Provinsi pun membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi lahan tersebut.

Rehabilitasi lahan yang harus dilakukan penerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, IPPKH, di Sumatera Selatan tak berjalan. Bahkan ada perusahaan yang belum melakukannya hingga 6 tahun sejak menerima penetapan lokasi.

Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, membentuk tim percepatan rehabilitasi agar potensi bencana dapat diminimalisir.

Dinas Kehutanan Sumatera Selatan menyebut, berdasarkan Permen LHK nomor 59 tahun 2019 tentang penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, proses penanaman harus segera dilakukan paling lama 20 hari sejak ditetapkan areal IPPKH dan lahan pengganti atau paling lama setengah dari jangka waktu berlakunya IPPKH.

#Rehabilitasi #Lahan #SumateraSelatan



Dianjurkan