6 Petani Di Sumsel Jadi Tersangka Pembakar Lahan

  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG,KOMPAS.TV-Polda Sumatera Selatan menetapkan 6 petani sebagai tersangka pembakar lahan. Mereka tertangkap saat membuka lahan baru dengan dibakar.

2 dari 6 petani yang jadi tersangka pembakar lahan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan.

Sementara 4 petani lainnya, berada di Polres masing-masing Kabupaten-Kota.

Tersangka ditangkap polisi sejak 7 Juli lalu, di 3 wilayah, yakni Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Pali, karena kedapatan membuka lahan dengan dibakar.

Petani membuka lahan itu dengan dibakar untuk ditanami karet dan jagung.

Mereka memiliki lahan, yang akan ditanami, dengan luasan rata-rata satu sampai 2 hektar.

Dari penangkapan itu polisi menyita, korek api, parang panjang, gancu, minyak solar dan lainnya, untuk dijadikan barang bukti.

Kombes Pol Anton Setiawan, Dirreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, masih rutin melakukan patroli, agar tidak ada lagi warga yang melakukan pembukaan lahan baru dengan dibakar.

para tersangka terancam hukuman, lima hingga 12 tahun penjara.

#karhutla #petani #bakarlahan



Dianjurkan