Pelaku Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih Jadi Tersangka

  • 7 tahun yang lalu
Polres Bogor Jawa Barat menetapkan pelaku pembakaran umbul umbul merah putih sebagai tersangka. Penetapan M sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky menyatakan tersangka pembakar umbul-umbul memiliki pandangan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dianjurkan