Babak Baru Kasus Rizieq Shihab
  • 3 tahun yang lalu
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan tujuh orang lainnya ke Kejaksaan Agung Senin siang, 8 Februari 2021. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021. 



Pada Senin, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan kawan-kawan serta barang bukti terkait empat kasus pelanggaran protokol kesehatan atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan keempat kasus itu telah lengkap atau P-21.

 

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021 di Kantor Bareskrim Polri dan diterima oleh tim JPU yang terdiri dari JPU pada Jampidum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Penyerahan berkas perkara tahap II itu dipisah jadi empat. 
Babak Baru Kasus Rizieq Shihab