Mekanisme Penerapan Aturan Tilang Elektronik Nasional

  • 3 tahun yang lalu
Tilang elektronik menjadi salah satu program yang akan dijalankan oleh Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, polisi lalu lintas (polantas) tidak melakukan tilang. Para petugas hanya akan mengatur lalu lintas. 



Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri. Program Kapolri baru ini banyak didukung masyarakat untuk penghapusan aturan Polantas yang menilang. Meski masih menuai pro dan kontra, namun mekanisme dan denda tilang elektronik (e-tilang) nyata sudah mulai disosialisasikan. 



Melalui sistem e-tilang ini, surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK tidak akan disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual. Namun, bagi yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK. Pemblokiran tersebut baru dibuka jika dendanya sudah dibayar. 



Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual. Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. 



Sebelumnya juga telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri telah mengeluarkan daftar biaya tilang. Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga. 



Melalui akun Instagram resmi Divisi Humas Polri memastikan informasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Mekanisme Penerapan Aturan Tilang Elektronik Nasional