Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

  • 5 tahun yang lalu
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai awal Oktober 2019, akan diterapkan di sejumlah ruas jalan Tol di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik di jalan bebas hambatan itu sama seperti penerapan di jalan Sudirman-Thamrin. Pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel sambil mengemudi, hingga melanggar batas kecepatan.



Kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi. Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran. Antara Foto: Aprillio Akbar/Muhammad Adimaja/Nova Wahyudi/Maulana Surya/Galih Pradipta//Rivan Awal Lingga.
Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol