Petugas Bubarkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes dan Jam Malam
  • 3 tahun yang lalu
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satgas penanganan Covid-19 di Kota Bandar Lampung merazia tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

Tempat hiburan malam, kafe, dan pusat perbelanjaan, hanya diizinikan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Namun beberapa tempat hiburan malam nekat membuka usahanya dan melewati batas waktu yang diizinkan.

Petugas meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri, sedangkan para pemilik usaha didata dan diberikan peringatan.

Saat ini Bandar Lampung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.


Dianjurkan