Gisel Dijerat dengan UU Pornografi, Polisi: Selama Video Tersebar, Perekam Bisa Dijerat
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (29/12) Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video pribadi.

Tak hanya Gisel, teman prianya berinisial MYD pun ikut ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia, atau Gisel sebagai tersangka kasus video pribadi.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain Gisel, Polisi juga menetapkan pria bernama Michael Yukinobu De Fretes yang juga berperan dalan video pribadi tersebut sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Gisel sebanyak dua kali dalam perkara kasus video pribadi.

Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video pribadi ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Jaksa mengembalikan berkas perkara karena masih ada kekurangan sehingga Gisel sempat dipanggil kembali oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus ini Gisel dan teman prianya MYD dijerat dengan undang-undang pornografi.

Ancaman hukumannya dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 12 tahun.

Dianjurkan