Jalani Pemeriksaan, Gisel dan Nobu Dijerat UU Pornografi
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Gisel diperiksa sebagai tersangka kasus video pribadi.

Gisel selesai diperiksa oleh penyidik pada Jumat (8/1/2021) malam.

Gisel semestinya diperiksa Senin (4/1/2021) kemarin, tetapi dirinya berhalangan hadir karena alasan keluarga.

Gisel menjadi tersangka dan dijerat undang-undang pornografi atas kasus video pribadinya bersama Michael Yukinobu.

Sesuai protokol kesehatan, Gisel menjalani tes Covid-19 sebelum diperiksa dengan hasil non-reaktif.

Polisi menyatakan, Gisel diperiksa untuk kelengkapan berkas perkaranya dan berkas perkara Michael Yukinobu.

Kuasa Hukum Gisel menyatakan kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, Gisel sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat juga keluarganya.

Aktris dan penyanyi itu siap menjalani proses hukum.

Polisi menyebut Gisel dan teman prianya, Micahel Yukinobu, menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Pornografi pasal 4 ayat 1.

Rangkuman isinya berbunyi, "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi.

Polisi menyatakan ada pengiriman video dari ponsel Gisel ke Michael menggunakan salah satu aplikasi hingga videonya tersebar.

Sebelumnya polisi sudah memeriksa teman pria Gisel di video pribadi, Michael Yukinobu pada Senin (4/1/2021) lalu.

Michael saat itu meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.

Sebagai tersangka, Michael dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan.

Dianjurkan