Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 2 tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Tersangka berinisial PP dan MN terbukti menyebarkan video syur tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari kedua tersangka itu tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri menambahkan bahwa setelah tersangka penyebar masif ditahan, pihak kepolisian tengah menyelidiki pembuat video.

Ke depan kepolisian akan memanggil saksi ahli, serta memanggil Gisella Anastasia sebagai saksi.


Dianjurkan