Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memburu penyebar pertama video syur Mirip Gisel.
"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama, dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan."ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (07/11/2020).


Patroli siber sedang menyelidiki video tersebut, termasuk pelaku di dalam video dan penyebar video.
Polisi mengingatkan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal sampai 6 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE.


Sebelumnya telah beredar viral video syur yang di duga mirip penyanyi Gisella Anastasia di media sosial.
Penyanyi Gisella Anastasia akhirnya angkat bicara mengenai video syur tersebut. "aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku," kata Gisella Anastasia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).


Dianjurkan