Berkas Perkara Dilimpahkan, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber digelar Pekan Depan

  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penusukan Syekh Ali Jaber memasuki babak baru. Setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara ke JPU, direncanakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.

Sebelumnya pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (10/11/2020) lalu. Sementara pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menunjuk tiga majelis hakim diantaranya Dadi Rahmadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Surono Wicaksono sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya tersangka Alfin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, pasal 351 ayat 1 dan 2, undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam. Menurut rencana sidang perdana kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan digelar secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.

#syekhalijaber #sidangperdanaalijaber #kasuspenusukanalijaber

Dianjurkan