Curi 4 Karung Pupuk Buruh Terancam 4 Tahun Penjara

  • 4 tahun yang lalu
BANYUASIN, KOMPAS.TV 4 buruh dari salah satu perusahaan di Banyuasin Sumatera Selatan ditangkap polisi diduga menggelapan pupuk yang dibawanya.

4 pekerja ini, masing-masing, Karmadi, Ramadoni, Muklis dan Malian, dijadikan tersangka pencurian pupuk, setelah tertangkap polisi dari Polsek Talang Kelapa, Banyuasin Sumatera Selatan.

Tersangka yang bekerja pada salah satu perusahaan distributor pupuk di Kabupaten itu, diduga mencuri 4 karung pupuk yang nilainya mencapai Rp 150 juta rupiah.

4 karung pupuk curian itu, kemudian dijual tersangka ke tempat lain, yang diangkut 3 truk.

Pada polisi tersangka, menerangkan cara melakukan pencurian, dengan mengurangi pupuk yang akan didistribusikan.

Dari pemeriksaan polisi, pencurian itu dilakukan 5 orang, namun yang tertangkap 4 orang, sedangkan, Asep, masih dalam pengejaran polisi.

Dugaan pencurian itu diketahui, setelah perusahaan melaporkannya ke Polisi, kerena mengetahui penjualan pupuk yang tidak sesuai.

Keempat tersangka kini ditahan di tahanan Polsek Talang Kelapa, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

#Pupuk #PolsekTalangKelapa #Banyuasin

Dianjurkan