Langgar Perwali, Satpol PP Denda Rumah Makan

  • 4 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Meskipun himbauan dan edaran sudah disampaikan pada sejumlah tempat usaha, namun masih saja hampir sebagian besar warung makan tetap menerima pembeli makan ditempat. Padahal jelas dalam peraturan walikota semua pembeli dilarang makan di tempat, menjaga penyebaran COVID19.

Terpaksa sejumlah warung makan yang disidak satpol pp, pada kamis (22/10), harus membayar denda sesuai peraturan walikota sebesar Rp. 300 dan untuk restoran Rp.1.000.000. Kurang lebih ada 6 warung makan dan 2 restoran yang mendapatkan denda.

Sebagian para pemilik warung makan protes karena dirasa aturan tersebut tidak di jalankan secara baik. Salah satu yang terlihat pada tempat keramaian masih dipadati oleh warga tanpa menerapakan protokol kesehatan. Sehingga mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menegakan aturan bagi mereka saja, namun aturan ini dapat berlaku bagi semua kalangan.

Sementara menurut juru bicara satgas covid 19 kota sorong jumlah dana yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan berjumlah empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah, yang sudah di setorkan pada kas daerah melalui badan pengelolah pajak dan retribusi daerah.

#SorongPapuaBarat #Covid19 #ProtokolKesehatan

Dianjurkan