Pascabanjir Sukabumi, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

  • 4 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, pascabanjir bandang yang melanda kecamatan pada Senin (21/09/2020) lalu.

Sementara, saat ini, pencarian korban hilang masih jadi fokus tim SAR gabungan.

Pencarian satu korban banjir yang hilang dilakukan petugas SAR, Rabu pagi.

Sebelumnya, dari tiga korban banjir yang hilang, dua orang telah ditemukan dalam kondisi meninggal.

Sementara satu korban lainnya belum ditemukan.

Selain mencari korban hilang, petugas gabungan juga berupaya melakukan pembersihan material sisa banjir.

Sementara, status tanggap darurat diberlalukan selama tujuh hari, terhitung sejak Senin (21/09/2020) lalu, hingga 27 September 2020 mendatang.

#BanjirBandang #Sukabumi

Dianjurkan