Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelar konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/09/2020).

Anies menjabarkan alasan kenapa PSBB DKI diperketat karena angka positif Covid-19 selama September melonjak drastis.

"Di september memang terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Tanggal 30 Agustus kasus aktif 7960, kita saksikan kasus aktif ini menurun. Tapi masuk tgl 11 september bertambah 3864 kasus atau sekitar 49 persen."ungkap Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/09/2020).

Adapun Anies menjabarkan selama PSBB dari 14 September hingga 2 pekan ke depan ada 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Dianjurkan