PSBB Jakarta, Sanksi Pidana Bagi Perusahaan yang Bandel Beroperasi
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar alias PSBB, yang dimulai bertahap sejak 10 April lalu, bakal dievaluasi total.

Presiden menyebut juga menekankan, pengujian sampel secara masif dan pelacakan yang agresif harus dilakukan, demi memutus rantai penyebaran Corona.

Setidaknya dua kali, dalam ratas Senin (20/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo menekankan evaluasi harus dilakukan, dengan daerah wajib melakukan uji sampel darah secara masif, pelacakan secara progresif, dan isolasi ketat bagi warga yang terpapar virus Corona.

Tidak bisa dimungkiri, penerapan PSBB di sejumlah daerah, belum efektif membendung sebaran Covid-19 alias Corona, dengan terus bertambahnya jumlah orang yang terinfeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

PSBB yang pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta memiliki dampak positif.

Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak optimal.

Salah satunya operasional perkantoran yang masih berlangsung.

Menurut Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pemerintah akan memberikan sanksi bagi kantor dan pabrik di luar 8 sektor strategis yang tidak mengikuti PSBB.

Perusahaan yang bandel tidak hanya diberi sanksi denda, tetapi bisa juga sanksi pidana.

PSBB juga dinilai beberapa kepala daerah penyangga Jakarta, tidak efektif, karena transportasi umum seperti KRL, masih beroperasi.

Penumpukan penumpang kereta rel listrik, KRL Jabodetabek, banyak terjadi.

Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang, menyebabkan antrean penumpang hingga ke jalan raya.

Namun, alasan pemerintah tidak melakukan pembatasan transportasi umum, lantaran moda transportasi seperti KRL commuter line masih diperlukan bagi warga yang masih harus bekerja.

Pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB bisa efektif menekan penyebaran Covid-19.

Namun syaratnya, penegakan hukum yang lebih tegas, sosialisasi yang komperehensif dengan melibatkan hingga tokoh masyarakat, disiplin masyarakat, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, benar-benar dilakukan.

Dianjurkan