Langgar PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Disegel!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja di DKI Jakarta, tercatat melakukan pelanggaran selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan perusahaan dinyatakan melanggar karena tetap beraktivitas saat PSBB berlangsung meskipun tidak termasuk dalam bidang pekerjaan yang mendapat pengecualian.

Selain menyegel 76 perusahaan, pemerintah juga memberikan peringatan kepada 467 perusahaan lain.

Doni berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan jumlah kasus positif Corona di Jakarta.,


Dianjurkan