Perketat PSBB Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Corona!

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial di sejumlah tempat selama libur natal dan tahun baru, termasuk penutupan jam operasilan pusat perbelanjan menjadi pukul 7 malam.

Pemerintah Provinsi Jakarta, selain mengikuti instruksi pemerintah pusat juga memberlakukan persentase kerja dari rumah lebih banyak dan pengetatan orang untuk masuk Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membahas strategi khusus untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pasca liburan akhir tahun di beberapa daerah termasuk Ibu Kota Jakarta.

Jakarta dianggap menjadi sentral untuk pengetatan aturan pembatasan selama libur natal dan tahun baru. pembatasan termasuk jam operasional pusat belanja dan kerumunan dalam perayaan natal dan tahun baru, mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020.


Dianjurkan