Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP Kota Pontianak terus melakukan razia penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

Langkah tersebut merupakan bentuk penerapan terhadap Peraturan Wali Kota Momor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19.

Satpol PP juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai satu juta rupiah kepada sembilan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan sanksi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19, dapat terbangun.

"Pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda satu juta rupiah," tutur Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Masker #ProtokolKesehatan #Covid-19

Dianjurkan