Tak Bermasker, Siap-Siap Menyapu Jalan atau Denda

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kian gencar melakukan razia penggunaan masker untuk menekan penyebaran Covid-19. Meski razia terus digelar, kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan masih rendah.

Pengendara motor ini dihentikan petugas karena berkendara di bawah jembatan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat tanpa menggunakan masker.

Ia adalah satu dari sejumlah warga yang mesti menjalani hukuman karena tak patuh protokol kesehatan.

Di Depok warga yang tak menggunakan masker akan didenda 50 ribu rupiah atau kerja sosial. Razia tak hanya digelar di jalan tapi di permukiman

Sementara itu, puluhan warga di Kota Kotamobagu-Sulawesi Utara, terjaring razia masker oleh petugas gabungan karena tidak gunakan masker, selain di beri sangsi senam sehat warga juga dibagikan masker gratis.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Lalu lintas, Polisi Militer, Dispenda, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kotamobagu-Sulawesi Utara, mengelar razia masker di jalan raya pertokoan hingga ke pasar tradisional, sebagai bentuk perang terhadap COVID-19 diwilayah Kotamobagu.

Dari hasil razia ini, petugas gabungan menemukan masih banyak warga Kotamobagu yang kedapatan tidak mengunakan masker baik di kendaraan, pertokoan hingga pasar tradisional.

Razia masker ini akan terus dilakukan petugas gabungan di wilayah Kotamobagu hingga warga benar-benar mentaati protokol kesehatan seperti wajib mengunakan masker saat beraktifitas.



Dianjurkan