Jangan Merokok di 8 Tempat ini di Bandung! Atau Siap-siap Terima Denda

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin 31 Mei 2021 Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Bandung Oded M Danial atau Mang Oded mengharapkan Perda ini dapat melindungi warga Bandung terutama para perokok pasif.

"Warga yang masih merokok kita hargai, tapi Mang Oded sebagai wali kota juga harus melindungi yang tidak merokok," ujarnya.

Dalam Perda ini, masyarakat dilarang merokok di kawasan yang memiliki tanda KTR.

Dan disebutkan bahwa perokok yang melanggar akan dikenakan teguran lisan hingga denda Rp500 ribu. Nantinya, uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah.

Lantas dimana saja lokasi KTR?

Dilansir dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah menetapkan ada delapan jenis lokasi penyelenggaran KTR, yaitu sebagai berikut:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat proses belajar mengajar

3. Tempat bermain anak

4. Tempat ibadah

5. Transportasi umum

6. Tempat kerja

7. Tempat umum

8. Tempat lain

Dianjurkan