Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Tambahan Subsidi Gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020) pagi.

Presiden merinci Tambahan Subsidi Gaji awalnya akan diberikan kepada 2,5 juta pekerja.

Pemerintah menargetkan bantuan ini akan selesai diberikan kepada 15,7 juta orang pekerja di bulan September 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Dianjurkan