DPRD Jember Belum Kirim Berkas Pemakzulan Bupati ke MA

  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Sudah sepekan lebih pemakzulan Bupati Jember dilakukan, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Jawa Timur masih mempersiapkan pemberkasan keputusan pemakzulan untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

Pemberkasan dokumen untuk pengajuan pemakzulan ke Mahkamah Agung masih terus dilakukan oleh DPRD Jember hingga 29 Juli 2020. Pemberkasan dan bukti pemakzulan berisi kronologi dan berita acara sidang paripurna hak interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pendapat, yang telah digelar dan tidak dihadiri Bupati Jember.

Juru Bicara DPRD Jember, Nyoman Aribowo mengatakan pemberkasan juga dilengkapi hasil mediasi antara DPRD dan Bupati Jember, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Berkas dilengkapi juga dengan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Jember.

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Universitas Jember, Adam Muhshi mengatakan pemakzulan yang diputuskan oleh DPRD sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, artinya tidak ada cacat prosedur yang dilanggar.

Penyerahan pengajuan pemakzulan ke Mahkamah Agung juga tidak ada batas waktunya. Yang diatur hanyalah batas waktu hakim MA memutus perkara tersebut, yakni 30 hari setelah berkas diterima.

Dalam prosesnya nanti, Mahkamah Agung juga akan memberikan kesempatan kepada Bupati Jember untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas tuduhan dari DPRD Jember.