Dimakzulkan, Bupati Jember Telah Berkirim Surat ke DPRD

  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember, Faida, dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Jember, Jawa Timur.

Pasca keputusan pemakzulan, aktivitas Di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis pagi (23/07/2020), berlangsung seperti biasa. Para aparatur sipil negara tetap menjalankan aktivitas kepegawaiannya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember menilai pemakzulan yang dilakukan terhadap Bupati Faida cacat prosedur, dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

DPRD Jember, Jawa Timur, sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida, setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.

Pemakzulan terhadap Bupati Jember, diputuskan setelah sebelumnya dilakukan rapat paripurna DPRD, yang dihadiri 44 anggota. Bupati Jember melanggar sumpah jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi, berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Menurut Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, secara administrasi, DPRD tidak bisa memecat bupati. Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh menteri dalam negeri sesuai dengan fatwa mahkamah agung. saat ini pimpinan DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke mahkamah agung.




Dianjurkan