DPRD Siapkan Bukti Pelanggaran Bupati Jember untuk Diserahkan ke MA
  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Jawa Timur terus melakukan pemberkasan data dan bukti terkait pemakzulan bupati jember. Jika tahapan pemberkasan sudah selesai, maka akan segera diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili.

Data dan bukti tersebut berupa laporan dan berita acara sidang paripurna hak menyatakan pendapat, yang kemudian memutuskan pemakzulan Bupati Jember, Faida. Serta laporan jalannya sidang interpelasi dan hak angket yang digelar pada Desember 2019 dan Januari 2020.

Pemberkasan juga berisi pelanggaran sumpah jabatan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan salah satu bukti yang disiapkan untuk dibawa ke Mahkamah Agung adalah dugaan pelanggaran maladministrasi dan dugaan tindak korupsi pengadaan barang dan jasa.

Pihak DPRD belum bisa memastikan kapan tahapan pemberkasan selesai, karena pengumpulan data dimulai dari proses sidang hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat sejumlah bukti lainnya.

Setelah pemakzulan Rabu kemarin (22/07), kini DPRD menganggap Kabupaten Jember tidak memiliki Bupati atau Kepala Daerah lagi secara politik.

Pemakzulan kepada Bupati Jember mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Hal tersebut terlihat dari poster dan karangan bunga, yang berisi dukungan pemakzulan, yang berada di halaman kantor DPRD setempat.

#Pemakzulan #DPRDJember #BupatiJember



Dianjurkan