Pekerja Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Wajib Rapid Tes

  • 4 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Kupang mewajibkan seluruh pekerja di tempat hiburan malam untuk menjalani rapid tes sebelum tempat hiburan malam diijinkan untuk dibuka.

Apabilan nantinya ada pekerja yang terindikasi corona sesuai hasil rapid tes, maka pekerja tersebut harus juga menjalani pemeriksaan sampel swab.

Kewajiban menjalani rapid tes terutama bagi pekerja dari luar Kota Kupang itu, guna mencegah penyebaran virus corona di seluruh tempat hiburan malam.

"Semua pekerja di tempat hiburan malam, terutama para pekerja yang baru datang dari luar daerah wajib rapid tes supaya tempat hiburan malam tersebut bebas dari corona," ungkap Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada pers di ruang kerjanya, Senin (20/07) siang tadi.

Selain pekerja di tempat hiburan malam, sejumlah tempat umum seperti bioskop dan restoran besar serta penyedia jasa pesta juga akan mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Kupang guna membatasi jumlah tamu atau pengunjung.

#Pekerja #PempatHiburanMalam #RapidTes

Dianjurkan