SK Pemberhentian Sementara PMI Di Luar Negeri

  • 4 tahun yang lalu
Denpasar, KOMPASTV - Pekerja migran indonesia saat ini belum bisa kembali bekerja ke luar negeri, hal ini lantaran belum dicabutnya surat keputusan menteri ketenagakerjaan RI tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia

Hingga saat ini pekerja migran indonesia belum bisa kembali bekerja keluar negeri lantaran terganjal SK mentri ketenagakerjaan RI no 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pmi

Kepala dinas tenaga kerja dan esdm provinsi bali mengatakan SK penghentian sementara PMI diterbitkan pada maret lalu dan saat ini masih belum dicabut

Namun terdapat pengecualian jika pekerja migran indonesia telah memenuhi syarat dan sudah punya visa dan tiket dan diterima di tempat bekerja di negara yang dituju

Total sebanyak 15 ribu lebih tenaga kerja pmi terancam tidak bisa berangkat bekerja keluar negeri terkait dengan sk tersebut dinas tenagakerja provinsi bali telah berkordinasi dengan kementrian

#PekerjaMigranIndonesia #Pandemi #bali

Share dan Subscribe channel Youtube kami di Kompastvdewata

Sosial media Facebook DI Kompastv Dewata Bali

Instagram @Kompastvbalidewata

Dianjurkan