Kasus Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 Dirut Rsud Dinonaktifkan Hingga Anggota Dprd Jadi Jaminan

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus bawa pulang jenazah pasien covid-19 terjadi di rsud daya pada akhir juni 2020 lalu . Kasus ini pun kini terus bergulir , polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kasus bawa pulang jenazah pasien covid-19 , sementara direktur rsud daya terpaksa kehilangan pekerjaan sementara waktu , akibat kebijakan tak biasa itu .

Sabtu 27 juni 2020 , kasus jenazah pasien covid-19 yang di bawa pulang kelaurga kembali terulang . Kali ini terjadi di rsud daya , makassar . Kelaurga membawa pulang jenazah setelah mendapatkan izin dari pihak rumah sakit .

Imbas bawa pulang jenazah positif covid-19 pun berbuntut panjang . Direktur rsud daya , ardin sani terpaksa diberhentikan sementara jadi jabatannya . Ardi sani dianggap lalai , karena melanggar protokol jenazah covid-19 .

Usut punya usut , kebijakan bawa pulang jenazah ternyata atas jaminan seorang anggota dprd makassar . Yang bersangkutan di ketahui bernama andi hadi ibrahim baso . Atas dasar itulah , jenazah di bawa pulang ke komplek taman sudiang indah dan di makamkan di pemakaman umum .

" pernyataan tertulis termasuk doktr yang juga kena skorsing dari wali kota "ungkap irjend pol mas guntur laupe, kapolda sulawesi selatan file polda 03

kasus bawa pulang jenazah ini pun mendapat tanggapan dari gubernur sulsel , nurdin abdullah . Pihaknya berharap ini jadi pelajar , atas tak mudah ambil kebijakan .

Sementara itu nurdin abdullah , gubernur sulsel menanggapi," ini pengalaman pak asal jangan menjamin,..jadi sy kira pengalama berharga bagi kita, makanya pj wali kota nonaktifkan, kerja cermat terukur, krn tekanan ambil keputusan salah "

Kasus bawa pulang jenazah pasien positif covid-19 pun kini berjalan di ranah hukum . Kemungkinan besar akan ada yang jadi tersangka , dalam kasus pelanggar protokol jenazah covid-19 .

#COVID19
#KAPOLDASULSEL
#GUBERNURSULSEL

Dianjurkan