Tidak Memiliki SIKM, 5 Orang Penumpang KLB Dikarantina

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen surat izin keluar masuk, SIKM, para penumpang kereta luar biasa yang tiba di stasiun gambir, Jakarta Pusat.

Lima orang di antaranya tak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta.

Sesuai Pergub, kelima penumpang tersebut langsung dipindahkan petugas menggunakan bus khusus, untuk dikarantina di Gedung KONI, Jakarta Pusat, selama dua minggu.

Kelima orang yang tak memiliki SIKM tersebut dipastikan akan menjalani swab test untuk memastikan terjangkit Covid-19 atau tidak.

Selama 14 hari saat menunggu hasil swab test keluar, kelima penumpang tersebut mendapatkan fasilitas yang layak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir untuk menjadi tempat isolasi bagi pendatang yang menuju Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

Sudah ada 80 kasur portabel yang disiapkan di bangunan yang dikenal juga sebagai Gedung KONI itu.

Pemeriksaan penumpang di Stasiun Gambir akan dilakukan hingga 7 Juni 2020 mendatang.

Dianjurkan