Pencuri Minimarket Antar Kota Diringkus Polisi

  • 4 tahun yang lalu
BLITAR, KOMPAS.TV - 2 orang sindikat pencurian minimarket antar kota, yang beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur, diringkus Polisi Resor Blitar Kota Jawa Timur.

Aksi mereka sempat terekam kamera pengawas. Dalam video remakan, terlihat kedua pelaku atas nama Bayu dan Purnomo membawa kabur sejumlah barang di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Blitar. Beruntung, aksi para pelaku dapat digagalkan oleh petugas keamanan dan polisi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan para pelaku merupakan sindikat pencurian minimarket antar kota, seperti Malang dan Kediri. Dalam sehari, kedua pelaku mampu mencuri di sebelas tempat berbeda di Jawa Timur dengan membawa mobil.

Polisi menyita puluhan kosmetik dan obat-obatan, yang disembunyikan dalam tas, serta sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.



#PencuriMinimarket #PolrestaBlitar