Harga Rokok Dipastikan Naik 35 Persen

  • 5 tahun yang lalu
Harga rokok eceran dipastikan naik hingga 35 persen. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Cukai dan harga rokok baru itu akan ditetapkan per 1 Januari 2020. keputusan kenaikan tarif cukai rokok yang berimbas pada harga eceran diambil setelah melihat berbagai aspek. Selama ini kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan penerimaan negara. MI/Bagus Suryo
Harga Rokok Dipastikan Naik 35 Persen