UMP Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besarannya

  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi nasional tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan UMP ditujukan untuk melindungi para pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah dan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. UMP ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun dapat menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.



Ketetapan upah minimum ini harus diikuti perusahaan dan pemerintah daerah. Pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 



Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021 dan untuk kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 30 November 2021. Terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Berikut perkiraan besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:



UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
UMP Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besarannya