Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 7/29/2019
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar dalil yang diajukan oleh pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejauh ini karena tidak mampu membuktikan terjadinya kecurangan di dalam proses Pemilihan Umum Presiden.

Recommended