Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK Sebut Hukum Tak Memandang Profesi, Siapa Saja Dapat Diproses

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

Bagi, JK, jika memang yang bersangkutan dinyatakan bersalah, semua orang termasuk ulama pun harus menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ya seperti yang saya katakan tadi. Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, mengatakan, Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5). (*)

Dianjurkan