Tim Hukum Sebut Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen dan Minta 01 Didiskualifikasi

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Hakim Konstitusi untuk memutuskan pemungutan suara ulang di 12 daerah.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Jumat (14/6/2019).

Daerah yang dimaksud adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Menurut perhitungkan KPU, 12 wilayah yang disebut, 8 wilayah Jokowi-Maruf unggul dibandingkan Prabowo-Sandiaga.

Yaitu Jateng, Jatim, dan Papua.

Sedangkan Prabowo-Sandi menangi empat wilayah sisanya.

Selain itu, Bambang mengatakan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujarnya.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan hasil perolehan suara versi KPU tidak sah lantaran banyak kecurangan.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres didiskualifikasi karena diduga melakukan beberapa kecurangan.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024," kata Bambang.

(Tribun Video/Kompas.com)

Dianjurkan