RUU Hambat Musisi Indie

  • 5 tahun yang lalu
RUU Permusikan punya potensi rugikan musisi yang lagi merintis karirnya. Salah satu pasal yang mengancam mereka adalah pasal 18. Isi dari pasal 18 intinya acara musik harus diselenggarai EO berlisensi termasuk izin dan pajak acara.

Ini sangat ngerepotin buat musisi yang emang lagi nyari panggung. Musisi indie biasanya bikin panggung kecil sendiri dengan uang sendiri. Jangankan untung, mereka saja acara belum tentu datang 300 orang.

Izin dari polisi untuk mengadakan suatau acara minimal 300 orang. Berarti untuk musisi indie gak memenuhi persyaratan untuk manggung.

Gak cuma berdampak ke musisi indie, tapi juga biduan dangdut. Hasoe Angels merasa resah dengan RUU Permusikan. Ia menilai banyak biduan dangdut berkembang dari panggung nikahan dan panggun lainnya.

Belum lagi soal sertifikasi musisi. Kebanyakan biduan dangdut mereka bisa nyanyi karena hobi, meniru idola atau sekedar bisa saja. Pendidikan untuk nyanyi mereka sangat awam dan cenderung tidak mampu.

Adanya RUU Permusikan ini berpotensi rugikan talenta kecil yang potensial. Karena aturannya berpihak pada industri besar.