Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis penjara selama satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang dikukannya. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)

Raut wajahnya langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.

Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju kendaraan tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

"Santai, santai," kata Dhani.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon caper nomer urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya

Dianjurkan