Partai Gerindra Terima Putusan DKPP Terhadap Kadernya

  • 5 tahun yang lalu
DKPP Banten menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ajat Sudrajat selaku anggota KPU kota Tangsel terkait keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik.



Berdasarkan hasil sidang DKPP,Ajat dijatuhi sanksi berat karena saat terpilih menjadi anggota KPU Tangerang Selatan tidak menyertakan riwayat pekerjaan dahulu yaitu pernah menjadi staff ahli anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono dari fraksi Gerindra.



Hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu.