Ketua RT yang Persekusi 2 Sejoli di Cikupa Divonis 5 Tahun

  • 6 tahun yang lalu
Ketua RT yang menjadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang, Banten divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana bersama sama dan tindak kekerasan yang menyebabkan luka.

 

Selain terbukti bersama terdakwa lain melakukan tindak kekerasan, terdakwa juga bersalah karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dianjurkan