Polri: Jika Tak Terbukti, Penyidikan Kasus Setnov Dihentikan

  • 7 tahun yang lalu
Penyidik polri tengah meminta keterangan ahli terkait laporan Setya Novanto atas tuduhan pembuatan surat palsu oleh dua pimpinan KPK.



Kadiv Humas Polri Irjen Setya Wasisto menyatakan ahli yang dimintai keterangan di antaranya ahli bahasa dan ahli hukum tata negara.



Meski demikian, Setyo menyatakan kasus ini bisa dihentikan jika tak cukup bukti.

Dianjurkan