Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja

  • 7 tahun yang lalu
Polres Aceh Utara kemarin menggagalkan upaya penyelundupan ganja. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ganja seberat 24 kilogram dari tangan pelaku, saat dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara. Para pelaku ditangkap, saat berada di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Gagalnya penyeludupan ini, berkat informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku, saat menunggu bus. Pelaku mengaku, akan menerima upah 6 juta rupiah jika mereka dapat menyeludupkan ganja ke medan. Namun untuk aksi ini, mereka baru menerima uang muka 500 ribu rupiah. Kini, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.