Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Kolam Retensi Muktiharjo Semarang

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Handawati Utomo, selaku direktur PT Harmoni Internasional Technology, hanya menggelengkan kepala saat ditanya majelis hakim usai pembacaan tuntutan pidana atas kasus korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/2/2016).

Saat itu, Handawati yang terus menundukkan kepala sejak awal persidangan, ditanya hakim apakah ada yang ditanyakan terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah.

"Tidak ada," kata Handawati singkat, sembari menggelengkan kepalanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Astara.

Hal yang sama disampaikan terdakwa, Tri Budi Purwanto, selaku komisaris PT HIT. Tri Budi juga tidak ada pertanyaan lagi terkait tuntutan pidananya.

Keduanya meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Oleh JPU Kejati Jawa Tengah, Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Handawati selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa Slamet Widodo dalam tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Tri Budi Purwanto.

Ia juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Oleh jaksa keduanya tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Pasalnya dalam perjalanan persidangan, keduanya telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar kepada Kejati Jawa Tengah. (*)

Dianjurkan