Steve Emmanuel Pertanyakan Berkas Kasus yang Sangat Cepat P21

  • 5 tahun yang lalu
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel akan dilanjutkan pada kamis depan 11 April 2019 dengan agenda Putusan Sela.

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum, Rinaldy menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau Steve Emmanuel.

Usai menjalani persidangan, Steve sempat mencurahkan isi hatinya terkait berkas kasusnya yang sangat cepat P21.

P21 merupakan istilah yang digunakan ketika hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap sehingga siap untuk disidangkan.

"Ya intinya kenapa buru-buru P21kan, biasanya orang harus 2 sampai 3 bulan lebih ini saya belum 2 bulan di pindahkan ke Salemba gitu," kata Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).

Steve juga menyesalkan pemindahannya yang terburu-buru, sebab pada saat itu seharusnya ia menandatangani penggunaan penasehat hukum.

Bahkan Steve menanggap jika masih ada proses dari kepolisian yang belum selesai.

"Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya. adalah hari yang saya dipindahkan. masih ada prosesnya sebenernya itu dari kepolisisan belum beres. penasehat hukum belum di tunjuk jadi ada yang aneh gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Caption : Steve Emmanuel usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).